Secara umum fungsi KT adalah Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial, dengan turunan fungsi yakni:
- Penyelenggara Diklat bagi Masyarakat.
- Penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat terutama Generasi Muda.
- Penyelenggara Kegiatan Pengembangan Jiwa Kewirausahaan bagi GM.
- Penumbuh-kembang kesadaran tanggung jawab sosial GM.
- Penumbuh-kembang semangat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan jiwa kekeluargaan.
- Penguat nilai-nilai kearifan lokal. Pemupuk & pengembang kreativitas GM untuk meningkatkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya.
- Penyelenggara Rujukan bagi PMKS.
- Penyelenggara Pendampingan dan Advokasi bagi PMKS.
- Penguat sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, kemitraan, dan kolaborasi baik internal maupun dengan berbagai pihak/sektor.
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.