KEDUDUKAN FUNGSIONAL KARANG TARUNA

Sebagai organisasi sosial yang dikelola & mengelola anak muda (generasi muda), KT memiliki landasan hukum dalam bentuk Permensos RI yang memposisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Proto type ini tergambar sebagaimana PKK dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan PMI dalam pertolongan kemanusiaan.

Oleh karena itu, kepengurusan KT yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi:
1. Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
2. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;
3. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial
khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
4. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan
pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
5. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan diinternal instansi
sosial diluar program pemberdayaan sosial;
6. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan
intansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
7. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi
kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.