KEANGGOTAAN KARANG TARUNA

·         Sebagai orsos, nomenklatur keanggotaan KT adalah Warga (Layanan).

·         Warga (Layanan) Karang Taruna disingkat WKT adalah bersifat stelsel pasif yakni keanggotaan otomatis sebagai warga layanan bagi generasi muda yang berusia 11 – 45 tahun.

·         Prinsip kedudukan keanggotaan KT sebagai warga layanan mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan pendirian politik.

·         Keanggotaan Aktif Karang Taruna adalah:

1.      Pengurus baik ditingkat desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat hingga tingkat kecamatan sampai nasional.

2.      Kader yang aktif dalam berbagai kegiatan Karang Taruna & kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya tetapi tidak sebagai pengurus.