STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN





1. Struktur organisasi KT bersifat horisontal, artinya setiap kepengurus an KT berhak mengatur rumah tangga sendiri tanpa hubungan struktural (komando) dengan pengurus diatasnya.

2. Jenjang hirarkhis yg dibangun & pembentukan kepengurusan oleh KT dibawahnya hanya utk kepentingan koordinasi & konsolidasi ke-lembagaan & program kerja, sehingga struktur organisasi KT tidak bersi-fat instruktif & menutup kemungkinan KT dibawahnya melakukan tindakan politis atas nama musyawarah yg sarat kepentingan.

3. Kepemimpinan KT/FKT bersifat collective collegial yg meminimalisir berkembangnya kesewenangan & penyalahgunaan kekuasaan dalam KT. Pemilihan kepemimpinan KT pada Temu Karya, harus difasilitasi oleh pemerintah untuk meniadakan money politic yang sangat tidak dikenal di KT sebagai organisasi pengemban moral dan etika.

4. Karena kepengurusan F/KT dikukuhkan oleh Kepala Daerah selaku Pembina Umum --kecuali nasional oleh Mensos RI-- maka dalam setiap musyawarah unsur pembina harus dilibatkan sebagai peserta terutama dalam penyusunan kepengurusan dalam kapasitas seba-gai "penjaga" aturan dan prosedur. Sehingga apabila kelak terjadi pelanggaran Pembina dapat membatalkan SK kepengurusan.